Sidang Pertama Agenda Pembacaan Dakwaan Terdakwa Ferry Irawan Perkara KDRT Terhadap Korban Venna Melinda

    Sidang Pertama Agenda Pembacaan Dakwaan Terdakwa Ferry Irawan Perkara KDRT Terhadap Korban Venna Melinda

    KEDIRI KOTA - Sidang pertama perkara pidana dugaan KDRT dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan terdakwa Ferry Irawan terhadap korban Venna Melinda istrinya sendiri. 

    Sidang yang digelar terbuka untuk umum berlangsung di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri Jaksa Agung Suprapto Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Senen (27/3/2023) pukul 09.00 WIB.

    Sidang Pidana Umum dengan Agenda Pembacaan Surat Dakwaan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas nama terdakwa Ferry Irawan yang didampingi oleh Penasehat Hukum Jeffry Nocolas, Simatupang, SH. MH., Epifani Rachmad Gunadi, SH., MH., dan Agustinus Andre Ciputra, SH.

    Proses jalanan persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Boedi Harjanto, S.H., M.H., Hakim Anggota Ira Rosalina, SH dan Agung Kusumo Nugroho, S.H., M.H. dan Panitera Pengganti Purwanto SH., MH dan Oktavia Wirawesti, SH.,

    Sidang pertama ini juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum Wahyu Hidayatullah, SH., MH., Yuni Priono, SH., MH., Sigit Artantojati, SH., MH., Dr. Maria Febriana, SH., MH dan Ribut S., SH. Yang merupakan gabungan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggii Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri. 

    Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat, S.H, M.H., dalam keterangan pers menyampaikan, bahwa sidang pertama tindak pidana KDRT oleh terdakwa Ferry Irawan singkat perkara ini, pada Hari Minggu tanggal 8 Januari 2023, pukul 08.00 WIB. 

    Kejadian tindakan KDRT dilakukan terdakwa di dalam kamar nomor 511 Hotel Grand Surya Jalan Dhoho, Kelurahan Kemasan Kecamatan Kediri Kota, Kota Kediri terhadap korban Venna Melinda. 

    Dengan cara mengangkat dan membanting tubuh korban Venna Melinda di atas tempat tidur dan dalam posisi terlentang.

    Selanjutnya terdakwa Ferry Irawan meletakkan atau menekankan kepala bagian depan dahi ke arah wajah tepatnya di bagian hidung korban Venna Melinda dengan sangat keras hingga mengeluarkan darah, karena merasa kesakitan korban berteriak. 

    "Selanjutnya korban Venna Melinda keluar dari dalam kamar hotel untuk meminta pertolongan dan melaporkan kepada Pihak Kepolisian, " katanya. 

    Dijelaskan Harry bahwa rangkaian persidangan diawali dengan Hakim Ketua membuka persidangan kemudian menanyakan kesehatan terdakwa, lalu menanyakan identitas terdakwa serta surat kuasa penasehat hukum yang mendampingi terdakwa. 

    Pembacaan surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Bahwa terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

    Dan, Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

    "Terhadap surat dakwaan tersebut Ketua Majelis hakim menanyakan apakah terdakwa mengerti dan dijawab oleh terdakwa bahwa terdakwa sudah mengerti, " ucapnya. 

    Lanjut Harry bahwa sidang dilanjutkan dengan pembacaan keberatan atau eksepsi oleh Penasehat Hukum terdakwa atas surat dakwaan yang pada intinya meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara supaya menerima eksepsi atau keberatan penasehat hukum secara keseluruhan.

    Dan, penasehat Hukum Ferry menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dan membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan harkat dan martabat terdakwa membebankan seluruh biaya kepada negara. 

    Selanjutnya Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan penangguhan penahanan terdakwa kepada Majelis Hakim. 

    "Kemudian Hakim Ketua menunda sidang pada hari Kamis, tanggal 30 Maret 2023 dengan Agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi dari Penasehat Hukum, " ungkap Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri Haary Rachmat, S.H, M.H.

    kediri kota
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Satgas Pangan Gabungan Polres Kediri Kota...

    Artikel Berikutnya

    Peringati HPSN Tahun 2023 Walikota Kediri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Ikuti Kami